Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal
: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta),
maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi
ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib
memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon
Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan
informasi.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan
Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada
Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik