Berikut ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID Kota Probolinggo :
Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan informasi di ruang PPID Kota Probolinggo
Mengisi buku tamu PPID dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
Pemohon
menuliskan data lengkap sesuai formulir permohonan informasi yang telah
disediakan, termasuk menjelaskan maksud serta tujuan penggunaan
informasi yang akan diminta
Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
Petugas
memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir
permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon
informasi dan petugas
Petugas memproses formulir permohonan
informasi publik serta mulai melakukan pengecekan apakah informasi yang
diminta oleh pemohon, termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan
yang kemudian diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk dalam
kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
Waktu untuk PPID menjawab permohonan
informasi tersebut, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
Jika
informasi yang diminta termasuk dalam informasi terbuka, maka PPID akan
memberitahu si pemohon informasi melalui telfon yang telah tercatat di
formulir permohonan informasi ataupun melalui surat kepada pemohon
informasi dengan catatan, semua biaya penggandaan dibebankan kepada
pemohon informasi
Jika informasi yang diminta termasuk dalam
informasi yang dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan secara
langsung melalui telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
Jika
pemohon informasi puas terhadap jawaban PPID, maka permintaan informasi
selesai, namun jika tidak puas, pemohon informasi dapat mengajukan
keberatan kepada PPID dengan mendatangi meja layanan informasi ataupun
melalui surat.
Petugas akan mencatat dan memberikan formulir
keberatan informasi publik kepada pemohon informasi untuk diisi. Setelah
lengkap, maka petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
informasi publik
Waktu PPID untuk menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan informasi publik
Jika
setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID,
pemohon tidak puas, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan
sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur