Profil Singkat

PROFIL SINGKAT PPID DINAS PERHUBUNGAN KOTA PROBOLINGGO

         

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP) diberlakukan secara efektif telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan,

menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP

sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat

Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang

diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya
iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk

memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang

mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya

kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam

pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan

akuntabilitas.

Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada
Dinas Perhubungan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo

Nomor : 188.45/14/KEP/409.105/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh
informasi public yang dihasilkan oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sesuai dengan

ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.


LINK TERKAIT