PROFIL SINGKAT PPID DINAS PERHUBUNGAN KOTA PROBOLINGGO
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP) diberlakukan secara efektif
telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan,
menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
UU KIP
sebagai instrumen hukum yang
mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat
Indonesia
untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Badan
Publik.
Keterbukaan
informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya
iklim
transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk
memperoleh informasi semakin
tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan
yang
mendasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya
kesadaran dari seluruh elemen
bangsa agar setiap lembaga dan
badan pemerintah dalam
pengelolaan
informasi harus dengan prinsip good
governance, tata kelola yang baik dan
akuntabilitas.
Tugas
dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada
Dinas Perhubungan diatur dalam
Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota
Probolinggo
Nomor : 188.45/14/KEP/409.105/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas Perhubungan
Kota
Probolinggo.
Dengan
terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh
informasi public yang dihasilkan
oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 14 Tahun
2008.