Tugas Dan Fungsi

TUGAS POKOK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Perhubungan adalah:

“Membantu Walikota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perhubungan”

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo mempunyai fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan Daerah di bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT