TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya apabila
tanggapan atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
Upaya
penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan
tertulis dari atasan pejabat
Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik
Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.