Semua Dinas Perhubungan Kota Probolinggo

news

Tanpa Karcis sama dengan Parkir Gratis

Halo Sobat Dishub???????? ???????? TANPA KARCIS = PARKIR GRATIS Masyarakat Kota Probolinggo, pastikan Anda selalu menerima karcis parkir resmi saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Karcis parkir merupakan bukti pembayaran retribusi parkir yang sah dan menjadi bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat.

news

Keselamatan Transportasi Salah Satu Fondasi Penting

Keselamatan transportasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan mobilitas yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

news

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota melaksanakan Kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan angkutan umum penjemputan jamaah haji

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan angkutan umum penjemputan jamaah haji.

news

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Car Free Day (CFD)

(24/05/2026) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu melalui penempatan petugas di sejumlah titik kawasan CFD. Petugas Dishub hadir untuk melakukan pengaturan lalu lintas, membantu penyeberangan masyarakat, serta memastikan aktivitas masyarakat selama CFD berjalan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran petugas di lapangan menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat agar kawasan CFD tetap nyaman dinik

news

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi gabungan kendaraan bermotor

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi gabungan kendaraan bermotor

news

Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan.

Tahukah kamu? Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

LINK TERKAIT