Tag Dinas-Perhubungan-Kota-Probolinggo

news

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi gabungan kendaraan bermotor

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama Satlantas Polres Probolinggo Kota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi gabungan kendaraan bermotor

news

Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan.

Tahukah kamu? Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

news

Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Terima Lapor Diri Taruna/i Kemenhub dalam Rangka Libur Nataru 2025/2026

Senin, 22 Desember 2025, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo menerima kegiatan lapor diri taruna/i Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, S.Sos., M.Si., bertempat di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

news

Apel Hari Perhubungan Nasional 2025

Selamat Hari Perhubungan Nasional 2025 Bakti Transportasi Untuk Negeri Transportasi berperan sebagai tulang punggung, aksesibilitas dan mobilitas masyarakat. Hari perhubungan adalah milik kita semua, mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa bakti insan transportasi adalah bakti untuk negeri, bakti untuk rakyat dan bakti untuk masa depan Indonesia yang lebih maju.

news

Adanya penyesuaian tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Probolinggo berlaku mulai Januari 2024

Dengan telah diundangkannya Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka disampaikan kepada masyarakat Kota Probolinggo terhadap adanya penyesuaian tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Probolinggo berlaku mulai Januari 2024 Tarif Pelayanan Retribusi PARKIR TEPI JALAN UMUM sebagai berikut : 1. Parkir Berlangganan (Khusus plat nomor kendaraan bermotor Kota Probolinggo WAJIB menempelkan Sticker Parkir Berlangganan pada Kendaraan Bermotor)

news

Mulai Agustus 2023 untuk pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum (di luar Parkir Berlangganan) sudah tidak lagi hanya menggunakan uang tunai tetapi menggunakan metode scan Kode Batang QRIS yang di

Pemkot Kota Probolinggo terkait digitalisasi pembayaran parkir non tunai dalam mendukung Gerakan Nasional Pembayaran Non Tunai maka melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Probolinggo menggunakan program QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) sejak tahun 2023 lalu dengan melakukan uji coba sosialisasi pada pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum kendaraan luar Kota Probolinggo di 2 (dua) lokasi parkir yaitu Bakso

LINK TERKAIT