Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan.

Tahukah kamu? Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Tahukah kamu? Perlintasan sebidang bukan hanya tempat bertemunya jalan dan rel kereta api, tetapi juga titik yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

???? Ingat ya Sobat:

✅ Jangan menerobos palang pintu

✅ Kurangi kecepatan saat mendekati rel

✅ Utamakan keselamatan daripada terburu-buru

✅ Pastikan kanan dan kiri aman sebelum melintas

Keselamatan perjalanan dimulai dari kepatuhan kita bersama. Mari wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan. ????

LINK TERKAIT