Adanya penyesuaian tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Probolinggo berlaku mulai Januari 2024

Dengan telah diundangkannya Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka disampaikan kepada masyarakat Kota Probolinggo terhadap adanya penyesuaian tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Probolinggo berlaku mulai Januari 2024 Tarif Pelayanan Retribusi PARKIR TEPI JALAN UMUM sebagai berikut : 1. Parkir Berlangganan (Khusus plat nomor kendaraan bermotor Kota Probolinggo WAJIB menempelkan Sticker Parkir Berlangganan pada Kendaraan Bermotor)

Dengan telah diundangkannya Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka disampaikan kepada masyarakat Kota Probolinggo terhadap adanya penyesuaian tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Probolinggo berlaku mulai Januari 2024

Tarif Pelayanan Retribusi PARKIR TEPI JALAN UMUM sebagai berikut :

1. Parkir Berlangganan (Khusus plat nomor kendaraan bermotor Kota Probolinggo WAJIB menempelkan Sticker Parkir Berlangganan pada Kendaraan Bermotor)

Tarif Roda 2 sebesar Rp. 30.000,- per tahun

Tarif Roda 4 dan/atau lebih sebesar Rp. 60.000,- per tahun

2. Parkir kendaraan bermotor luar kota dengan tarif Roda 2 sebesar Rp. 2.000,- sekali parkir dan Roda 4 sebesar Rp. 3.000,- sekali parkir

3. Parkir kendaraan bermotor insidentil (dikenakan pada semua kendaraan bermotor baik Kota Probolinggo maupun luar Kota Probolinggo) dengan tarif Roda 2 sebesar Rp. 2.000,- sekali parkir dan Roda 4 sebesar Rp. 3.000,- sekali parkir

Dilarang memberikan uang kepada juru parkir tanpa memberikan karcis resmi Pemerintah Kota Probolinggo

Pengaduan terhadap layanan pelayanan parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Probolinggo dapat disampaikan langsung kepada Dinas Perhubungan dengan menyampaikan identitas resmi yang berlaku dan bukti pendukung pada nomor layanan sebagai berikut :
(0335) 433 175

0823 4170 2000

LINK TERKAIT