Dishub Kota Probolinggo Tertibkan Parkir Kendaraan di Trotoar Jalan Soekarno Hatta
Minggu (28/12/2025), Dinas Perhubungan Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang melakukan parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini dilakukan karena trotoar merupakan fasilitas lalu lintas yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas parkir kendaraan.
Minggu (28/12/2025), Dinas Perhubungan Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang melakukan parkir di atas trotoar di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini dilakukan karena trotoar merupakan fasilitas lalu lintas yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas parkir kendaraan.
Penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir menyebabkan terganggunya fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, khususnya bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Selain itu, kondisi tersebut memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, yang dapat meningkatkan potensi hambatan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraan dari atas trotoar serta menyampaikan edukasi terkait fungsi trotoar sebagai bagian dari prasarana pejalan kaki yang wajib dijaga keberadaannya.
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo menegaskan bahwa parkir kendaraan di atas trotoar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan pemanfaatan ruang milik jalan. Oleh karena itu, Dishub mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan serta turut menjaga fungsi prasarana jalan sesuai peruntukannya. Kegiatan penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki di Kota Probolinggo.