Sosialisasi dan Himbauan Terkait Penertiban Jaringan Listrik Tidak Resmi di Wilayah Kota Probolinggo

Kamis, 18 Desember 2025, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Terkait Penertiban Jaringan Listrik Tidak Resmi di Wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan ini diselenggarakan di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta efisiensi penggunaan energi listrik, khususnya pada jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kamis, 18 Desember 2025, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama PT PLN (Persero) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Terkait Penertiban Jaringan Listrik Tidak Resmi di Wilayah Kota Probolinggo. Kegiatan ini diselenggarakan di Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta efisiensi penggunaan energi listrik, khususnya pada jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, S.Sos., M.Si. Acara diawali dengan sambutan Plt. Kepala Dinas yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menertibkan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan, guna menghindari potensi bahaya keselamatan serta pemborosan energi listrik.

Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Deddy Ariawan, S.E., M.M., yang menjelaskan latar belakang penertiban jaringan PJU. Disampaikan bahwa masih ditemukan jaringan PJU tanpa meterisasi, instalasi kabel yang tidak tertib, serta penggunaan tiang dan sambungan listrik yang tidak sesuai standar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko korsleting, kebakaran, hingga gangguan pada jaringan listrik resmi.

Pihak PT PLN (Persero) turut memberikan penjelasan terkait aspek kelistrikan, termasuk pentingnya penggunaan sambungan listrik resmi, meterisasi pemakaian listrik, serta konsekuensi dan risiko dari penggunaan jaringan listrik ilegal. Selain itu, disampaikan pula upaya mendorong penggunaan lampu hemat energi, seperti lampu LED, guna mendukung efisiensi energi dan keselamatan jaringan.

Materi sosialisasi mencakup tujuan penertiban jaringan PJU, ruang lingkup penertiban, strategi pelaksanaan, serta peran masing-masing pemangku kepentingan. Strategi yang disampaikan antara lain inventarisasi seluruh jaringan PJU eksisting, verifikasi legalitas jaringan, koordinasi dengan PLN dan perangkat wilayah, pemasangan kWh meter, hingga pemutusan atau relokasi jaringan yang ilegal atau membahayakan. Melalui langkah ini diharapkan terwujud jaringan PJU yang tertib, aman, terukur, serta didukung data yang valid dan akuntabel sebagai dasar pengembangan ke depan.

Peserta kegiatan sosialisasi ini berasal dari perangkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Probolinggo, yang terdiri dari camat, lurah, serta jajaran terkait. Diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat, sehingga kesadaran akan penggunaan listrik yang aman, legal, dan sesuai peruntukan dapat semakin meningkat.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo bersama PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menata jaringan PJU, meningkatkan keselamatan publik, serta mewujudkan pengelolaan energi listrik yang efisien dan berkelanjutan di wilayah Kota Probolinggo.

LINK TERKAIT